Klasifikasi Bank
Klasifikasi bank Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai
macam perspektif, yaitu:
1. Segi fungsinya
2. Segi kepemilikannya
3.Segi status
4. Segi penentuan harganya.
Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:
· Bank umum
(komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
· BPR: bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Berdasarkan kepemilikan :
· Bank MIlik
Negara adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara. Tahun 1999 lahir
bank pemerintah baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil meger atau
penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
· Bank
Pemerintah Daerah adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
Bank Pemerintah Daerah yang umum dikenal dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD),
yang didirikan berdasarkan UU no 13 Tahun 1962. Masing- masing pemerintah
daerah telah memiliki BPD sendiri. Disamping itu beberapa pemerintah daerah
memiliki Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang
dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi
yang pada umumnya dekat dengan masyarakat yang membutuhkan.
· Bank Swasta
Nasional
Setelah pemerintah mengeluarakan paket kebijakan deregulasi
pada bulan Oktober 1988, muncul ratusan bank-bank umum nasional yang baru.
Namun demikian, dari kebanyakan bank-bank itu pada akhirnya banyak yang
dikuasai oleh pemerintah. Bentuk umum bank swasta adalah Perseroan Terbatas
(PT).
· Bank
koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh
perusahaan berbadan hukum koperasi;
· Bank asing:
bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta
maupun pemerintah asing.
· Bank
campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan
pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
Pengklasifikasian bank ini tidak dapat secara kaku diterapkan
saat ini, mengingat fenomena kepemilikan bank di Indonesia pasca krisis ekonomi
1998 sangat rumit.
0 komentar:
Posting Komentar