Subscribe:

Minggu, 29 Maret 2015

Klasifikasi Bank



Klasifikasi Bank

Klasifikasi bank Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu:
1. Segi fungsinya
2. Segi kepemilikannya
3.Segi status
4. Segi penentuan harganya.

Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:
·         Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
·         BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 
Berdasarkan kepemilikan :
·         Bank MIlik Negara adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara. Tahun 1999 lahir bank pemerintah baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil meger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
·         Bank Pemerintah Daerah adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Bank Pemerintah Daerah yang umum dikenal dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU no 13 Tahun 1962. Masing- masing pemerintah daerah telah memiliki BPD sendiri. Disamping itu beberapa pemerintah daerah memiliki Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan masyarakat yang membutuhkan.
·         Bank Swasta Nasional                                                                                               
Setelah pemerintah mengeluarakan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988, muncul ratusan bank-bank umum nasional yang baru. Namun demikian, dari kebanyakan bank-bank itu pada akhirnya banyak yang dikuasai oleh pemerintah. Bentuk umum bank swasta adalah Perseroan Terbatas (PT).
·         Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;

·         Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.

·         Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
Pengklasifikasian bank ini tidak dapat secara kaku diterapkan saat ini, mengingat fenomena kepemilikan bank di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998 sangat rumit.

0 komentar:

Posting Komentar