1.
Pengertian hukum
Hukum adalah suatu
sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah
laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
2.
Sifat dan ciri-ciri hukum
a.
Ciri-Ciri Hukum
·
Adanya perintah/larangan
·
Perintah/larangan itu bersifat memaksa atau mengikat
semua orang
b.
Sifat Hukum
a.
Mengatur
hukum memuat peraturan-peraturan berupa
perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup
bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat
b.
Memaksa
hukum dapat memaksa anggota masyarakat
untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas
3.
Sumber-sumber hukum
·
Sumber hukum materiil Menurut
Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil
itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi
social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian
ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan
geografis, dll.
·
Sumber hukum formal Sumber hukum
formal adalah sumber hukum secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan
mengikat masyarakatnya. Dinamakan dengan sumber hukum formal karena semata-mata
mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul
hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan
hukum tersebut.
4. pembagian hukum
1. Pembagian hukum menurut bentuknya
·
Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dibuat dalam bentuk tertulis yang telah dikodifikasikan (disusun secara
sistematis dan teratur dalam sebuah kitab undang-undang) maupun tidak
dikodifikasikan (yang masih tersebar sebagai peraturan yang berdiri sendiri).
Misal: UUD 1945, UU
·
Hukum tidak tertulis,merupakan
persamaan dari hukum kebiasaan, atau hukum adat. Hukum tidak tertulis ini
merupakan bentuk hukum yang tertua.
2. Pembagian hukum menurut isinya
·
Hukum Privat, yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Hukum privat adalah aturan
hukum yang mengatur kepentingan individu (perorangan) atau hubungan individu
satu dengan individu lain. Misal : Hukum Perdata.
·
Hukum Publik, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan
perorangan.
Hukum publik adalah aturan hukum yang mengatur kepentingan umum atau mengatur hubungan Negara dengan warga Negara atau hubungan Negara dengan Alat Perlengkapannya.
Hukum publik adalah aturan hukum yang mengatur kepentingan umum atau mengatur hubungan Negara dengan warga Negara atau hubungan Negara dengan Alat Perlengkapannya.
5.
Pengertian negara
Negara adalah
suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain.
6.
2 tugas utama negara
Negara merupakan
alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia
dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
·
mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bert
·
entangan satu dengan yang lainnyamengatur
dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
7.
Sifat-sifat negara
·
Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
·
Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan
·
Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
8.
2 bentuk negara
·
Uni
Berbeda dengan konfederasi kalau pengertian dari uni adalah suatu gabungan dari berbagai negara yang memiliki satu kepala negara untuk semua negara yang tergabung dalam uni. Uni terdapat dua macam, yaitu uni riil dan uni personal.
Berbeda dengan konfederasi kalau pengertian dari uni adalah suatu gabungan dari berbagai negara yang memiliki satu kepala negara untuk semua negara yang tergabung dalam uni. Uni terdapat dua macam, yaitu uni riil dan uni personal.
·
Dominion
Kemudian bentuk negara yang selanjutnya adalah Domonion. Pengertiannya
adalah suatu bentuk negara yang secara khusus terjadi didalam sejarah
ketatanegaraan. Negara inggris merupakan gabungan dari negara-negara merdeka
bekas jajahan Negara Inggris pada masa lalu, tetapi tetap mengikatkan diri
dalam lingkungan kerajaan Inggris.
9.
Unsur negara
·
Wilayah (Daerah Kekuaasaan)
Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki unsur ini, yaitu wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu.
Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki unsur ini, yaitu wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu.
·
Rakyat atau Penduduk
Unsur unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat atau penduduk. Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu.
Unsur unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat atau penduduk. Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu.
·
Pemerintah yang berdaulat
Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh, yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar
Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh, yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar
·
Pengakuan dari Negara Lain (Unsur
deklaratif)
Pengakuan dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin berlangsungkan kerjasama internasional dengan negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain.
Pengakuan dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin berlangsungkan kerjasama internasional dengan negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain.
10.
Pengertian pemerintahan
Definisi
Sistem Pemerintahan adalah suatu metode atau suatu sistem yang
membuat sesuatu yang kompleks agar menjadi teratur dari komponen pemerintahan
seperti pandangan, asas, undang undang, teori dan hal yang lain tentang suatu
pemerintahan negara. Untuk menelaah lebih dalam saya mencoba menggabungkan
banyak definisi tentang sistem dan
pemerintahan. Definisi
Sistem adalah suatu hal yang tidak sesederhana atau
kompleks tapi terorganisasi. Sistem menghimpun dan memadu suatu bagian dan
membentuk suatu rencana keseluruhan yang kompleks.
11.
Pengertian warga negara
Warga
Negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari
penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara. Warga Negara ini
merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga
negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin
pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap
negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan
perlindungan kepada setiap warga negaranya.
12.
2 kriteria warga negara
·
Ikut serta dalam peringatan hari
besar nasional dalam rangka menumbuhkembangkan nasionalisme.
·
Senantiasa mau belajar menjadi
warga negara yang memiliki peran positif bagi kebaikan negaranya.
13.
Orang-orang yang berasa dalam satu
warga negara
a. Rakyat
Unsur ini sangat penting
dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota
masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan
baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara
selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan
dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang
disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus
menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu
penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b. Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara
tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas
yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya
apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya
dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan
pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya
sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila
melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi
negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan. Paul
Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk
menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir
de’etre ansemble).
c. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan
dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota
masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah
negara.
d. UUD (konstitusi)
e. pengakuan Internasional
(secara de facto maupun de jure).
http://sistempemerintahanindonesia-kaskus.blogspot.co.id/2013/06/definisi-dan-pengertian-sistem.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.co.id/2010/03/sifat-sifat-negara.html
http://www.habibullahurl.com/2015/02/pengertian-warga-negara-teori-status-warga-negara.html
http://etrisetiowati.blogspot.co.id/2011/10/menyebutkan-orang-orang-yang-berada.html
http://www.artikelsiana.com/2015/05/hukum-pengertia
0 komentar:
Posting Komentar