Pengertian perhitungan legal lending limit (LLL)
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah
faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen,
Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah
Analisis CAMEL
.1.ASPEK PERMODALAN
(CAPITAL)Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai
permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal
minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio)
yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang
Menurut Resiko.
2.ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
(ASSET )Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan
Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk
dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
Ada empat macam jenis aktiva
produktif yaitu :
a. Kredit yang diberikan
b. Surat berharga
c. Penempatan dana pada bank laind.
PenyertaanPenilaian aset, sesuai dengan
Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva produktif yang
diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan
penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan.
Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat
kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.
3. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN
(MANAGEMENT)Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen
bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang
menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat
dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai
kasus yang terjadi.
4. ASPEK RENTABILITAS (EARNING)Penilaian
aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan
keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang
dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba
terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan
pendapatan operasional (BOPO).
5. ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)Aspek
kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan
likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama
hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua
permohonan kredit yang layak dibiayai.Penilaian dalam aspek ini meliputi :
a. Rasio kewajiabn bersih Call Money
terhadap Aktiva Lancarb. Rasio kredit terhadap dana yang diterima oelh bank
seperti KLBI, Giro, Tabungan, deposito dan lain-lain.Seraca umum penilaian
tingkat kesehatan bank dapat dirangkum sebagai berikut : Jumlah bobot untuk
kelima faktor tersebut adalah 100%. Nilai kredit kemudian digunakan untuk
menentukan predikat kesehatan bank, ditetapkan sebagai berikut :Disamping
penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian
lainnya, yaitu penilaian terhadap :
1. Ketentauan pelaksanaan pemberian
kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Eksport
2. Pelanggaran terhadap ketantuan
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut dengan Legal Lending
Limit.
3. Pelanggaran Posisi Devisa Netto.
Contoh
ilustrasinya http://kekian2.blogspot.com/2013/04/jelaskan-pengertian-perhitungan-legal.html